Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).
Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar yang saat ini menjabat Sekjen DPR RI itu sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.
Budiman adalah mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
"Indra Iskandar, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Indra hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan pada Selasa (26/1).
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Berita Terkait
Satu tersangka korupsi pengadaan APD ditahan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:32 Wib
KPK periksa mantan komisaris Pertamina soal pengadaan LNG tanpa izin
Jumat, 18 Oktober 2024 19:08 Wib
Kemenkumham terus tingkatkan kualitas pengadaan barang-jasa
Kamis, 17 Oktober 2024 20:04 Wib
Soal pengadaan xray, KPK periksa Plt. Sekjen Kementan
Selasa, 8 Oktober 2024 16:34 Wib
KPK sebut OTT di Kalsel terkait pengadaan barang dan jasa
Senin, 7 Oktober 2024 15:44 Wib
Pemkab Kobar resmi umumkan pengadaan PPPK tahun 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 0:06 Wib
Dinas Perkimtan Barut rakor pengadaan tanah bagi kepentingan umum
Kamis, 19 September 2024 19:30 Wib
KPK: Korupsi pengadaan xray rugikan negara Rp82 miliar
Selasa, 10 September 2024 20:31 Wib