Jakarta (ANTARA) - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Reuters, dikutip Minggu, menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.
Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.
Berita Terkait
Benarkah BRI gunakan uang nasabah untuk bantu bansos pemerintah di Pemilu 2024?
Kamis, 25 April 2024 11:29 Wib
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
Benarkah uang keluaran terbaru setara satu juta rupiah? Ini faktanya
Jumat, 19 April 2024 8:57 Wib
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Pemprov Kalteng beri bantuan sembako dan uang ke korban kebakaran di Palangka Raya
Selasa, 9 April 2024 16:38 Wib
Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 17:23 Wib
Waspada! Peredaran uang palsu saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 13:29 Wib