Ini penyebab Palangka Raya kembali masuk zona merah

id Ini penyebab Palangka Raya kembali masuk zona merah, Jaladri, Palangka raya

Ini penyebab Palangka Raya kembali masuk zona merah

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri (kanan) didampingi Kabag Ops Polresta Kompol Hemat Siburian saat diwawancara wartawan, Selasa (9/2/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kembalinya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, masuk ke zona merah penyebaran COVID-19 disebabkan adanya tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan munculnya klaster baru yakni klaster sebuah bank.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, mengatakan, masuknya Kota Palangka Raya menjadi zona merah dari zona orange akibat 56 orang yang terpapar COVID-19 hasil pelacakan tim Satuan Tugas COVID-19 Palangka Raya.

"Penyebabnya, ada 12 orang tenaga kesehatan yang terpapar dan 44 klaster baru yakni Bank Kalteng, sehingga nilai indikator Kota Palangka Raya dalam penyebaran wabah tersebut berada di 81 dan masuk ke zona merah," katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam dua minggu ini klaster bank dan tenaga medis tidak berkembang, pihaknya yakin daerah setempat akan kembali memasuki zona orange.

Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Palangka Raya juga cukup signifikan sehingga juga sangat membantu untuk 'Kota Cantik' kembali ke zona orange.

"Dengan diluncurkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan posko PPKM di tingkat Rukun warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di setiap kelurahan, tentunya akan membantu menekan angka penyebaran wabah tersebut," ucapnya.

Posko PPKM yang dibentuk di Kota Palangka Raya berjumlah sekitar 90 titik. Posko tersebut melibatkan TNI-Polri, masyarakat serta dari pemerintah setempat.

Tugas ketua RT dan RW serta petugas yang berjaga di posko PPKM tersebut, juga akan mengawasi sejumlah masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

Apabila dalam batas waktu isolasi mandiri yang sudah ditentukan oknum masyarakat tersebut keluar rumah, maka petugas yang berada di posko wajib menegur demi kenyamanan bersama.

"Kalau sudah sampai waktunya dan dinyatakan tidak terpapar wabah tersebut, maka yang bersangkutan tidak dilarang untuk keluar rumah. Namun sebelumnya apabila masih dalam masa waktu isolasi disarankan tetap berdiam diri di rumahnya," ungkap Jaladri.

Perwira Polri jebolan Akademi Kepolisian 1995 itu menambahkan, dari lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya masuk dalam zona merah. Namun untuk Kecamatan Pahandut, tidak semua kelurahannya yang masuk dalam zona merah karena masih ada yang masuk zona kuning dan orange.

"Kalau Kecamatan Jekan Raya, semuanya masuk zona merah sejak tanggal 8 Februari 2021 dan sampai sekarang," demikian Jaladri.

Baca juga: Dinkes Palangka Raya targetkan 49 sasaran vaksinasi COVID-19 tahap dua