Satgas keluarkan 1.009 izin pernikahan selama pandemi COVID-19

id Satgas COVID Palangka Raya,Palangka Raya,Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah,Satgas keluarkan 1.009 izin pernikahan,Umi Mastikah,Kalteng

Satgas keluarkan 1.009 izin pernikahan selama pandemi COVID-19

Tangkap layar data asistensi yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya, Senin (15/2/2021). (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 1.009 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi COVID-19 berlangsung di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini telah ada 1.009 asistensi atau pendampingan yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Senin.

Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, lanjut dia, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap total 2.100 kegiatan masyarakat.

Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 2.100 asistensi itu terdiri dari 1.009 kegiatan pernikahan, 704 kegiatan pertemuan, 111 kegiatan di masjid, 148 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 125 asistensi di tempat usaha.

Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 48,05 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 33,52 persen, kegiatan di masjid 5,29 persen, di gereja 7,05 persen, tempat ibadah lain 0,14 persen dan asistensi tempat usaha 5,95 persen.

"Asistensi atau pendampingan itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Umi.

Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand zanitizer.

Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.

Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sementara itu sampai Minggu (14/2) jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.373 orang atau mencapai 82,20 persen dari total kasus positif usai terjadi penambahan 16 kasus sembuh.

Kemudian untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.887 kasus usai terjadi 17 penambahan kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 110 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1079 orang.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 404 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,99 persen dari total kasus positif.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.