Polisi tangkap Norman buang sabu dalam closet rumah di Muara Teweh

id sabu muara teweh,polres barito utara,buang sabu di closet

Polisi tangkap Norman buang sabu dalam closet rumah di Muara Teweh

Tersangka Norman saat berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (17/2/2021).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  seorang warga Muara Teweh berinisial NH alias Norman (46) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.   

"Warga ini saat ditangkap sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,91 gram dalam closet kamar mandi rumah tersangka," Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP  Slameto di Muara Teweh, Kamis.

Tersangka Norman  ditangkap polisi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Nusa Indah gang Nusa Indah II RT 07  Muara Teweh.

Saat dilakukan penggeledahan pada sore hari itu, polisi menemukan selain satu paket sabu berat 3,91 gram yang dibuang dalam closet kamar mandi di rumah tersangka itu juga mengamankan alat hisap sabu, sendok takar, plastik klip kosong, timbangan warna silver.

"Selain itu uang tunai Rp1.350.000, HP merk Vivo dan kompor untuk membakar sabu," katanya.

Tersangka Norman dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.