Ini penjelasan BKPSDM Barsel terkait SK pengangkatan 28 P3K
Buntok (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 28 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang lulus seleksi pada 2019.
"Sebanyak 28 orang yang lulus seleksi tahun 2019, terdiri dari satu orang guru dan 27 orang penyuluh pertanian," kata Kepala Bidang Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan, Eko Hermansyah di Buntok, Kamis.
Ia menyampaikan, SK pengangkatan tersebut rencananya akan diserahkan pada 22 Februari 2021 bersamaan dengan pelantikan kepala sekolah TK, SD dan SMP di Barito Selatan.
Eko Hermansyah juga menjelaskan, seleksi P3K yang dilaksanakan pada 2019 lalu diikuti sebanyak 30 orang lebih dan yang lulus seleksi sebanyak 28 orang ini.
"Seiring berjalannya waktu, baru di akhir 2020 lalu ada jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) yang mempersilakan pemerintah daerah mengangkat P3K yang lulus seleksi pada 2019 itu," ucap pria lulusan strata II (S-2) tersebut.
Oleh karena itu, SK pengangkatan terhadap mereka yang lulus seleksi P3K ini rencananya akan diserahkan secara simbolis pada 22 Februari 2021 mendatang.
Sementara itu terkait seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan P3K pada 2021, ia mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan karena belum ada jawaban dari pusat.
Hal itu kemungkinan akibat dampak dari pandemi COVID-19 dan kondisi seperti ini juga menentukan terkait ada atau tidaknya penerimaan CPNS dan P3K pada 2021.
Meskipun demikian lanjut dia, BKPSDM Barito Selatan telah mempersiapkan kuota lebih dari 1.000 untuk formasi CPNS dan P3K pada 2021 ini dan usulannya sudah dikirim ke Kemenpan RB.
"Untuk kuota P3K yang kami usulkan pada 2021 ini khusus tenaga guru, sedangkan kuota CPNS dari formasi umum. Kami masih menunggu jawaban dari Kemenpan RB terkait hal itu," jelas Eko Hermansyah.
Ia menambahkan, salah satu syarat mengikuti penerimaan formasi CPNS dan P3K ini nantinya berpendidikan strata-1 (S-1).
Sedangkan untuk usia mendaftar formasi penerimaan CPNS, yakni 17-35 tahun dan formasi P3K di atas 35 tahun sampai satu tahun sebelum pensiun, artinya usia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi P3K itu.
"Bagi mereka yang usianya dibawah 35 tahun yang ingin mengikuti seleksi P3K tidak menjadi permasalahan, namun syarat dan ketentuannya berbeda dengan mereka yang usianya di atas 35 tahun," tambahnya.
"Sebanyak 28 orang yang lulus seleksi tahun 2019, terdiri dari satu orang guru dan 27 orang penyuluh pertanian," kata Kepala Bidang Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan, Eko Hermansyah di Buntok, Kamis.
Ia menyampaikan, SK pengangkatan tersebut rencananya akan diserahkan pada 22 Februari 2021 bersamaan dengan pelantikan kepala sekolah TK, SD dan SMP di Barito Selatan.
Eko Hermansyah juga menjelaskan, seleksi P3K yang dilaksanakan pada 2019 lalu diikuti sebanyak 30 orang lebih dan yang lulus seleksi sebanyak 28 orang ini.
"Seiring berjalannya waktu, baru di akhir 2020 lalu ada jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) yang mempersilakan pemerintah daerah mengangkat P3K yang lulus seleksi pada 2019 itu," ucap pria lulusan strata II (S-2) tersebut.
Oleh karena itu, SK pengangkatan terhadap mereka yang lulus seleksi P3K ini rencananya akan diserahkan secara simbolis pada 22 Februari 2021 mendatang.
Sementara itu terkait seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan P3K pada 2021, ia mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan karena belum ada jawaban dari pusat.
Hal itu kemungkinan akibat dampak dari pandemi COVID-19 dan kondisi seperti ini juga menentukan terkait ada atau tidaknya penerimaan CPNS dan P3K pada 2021.
Meskipun demikian lanjut dia, BKPSDM Barito Selatan telah mempersiapkan kuota lebih dari 1.000 untuk formasi CPNS dan P3K pada 2021 ini dan usulannya sudah dikirim ke Kemenpan RB.
"Untuk kuota P3K yang kami usulkan pada 2021 ini khusus tenaga guru, sedangkan kuota CPNS dari formasi umum. Kami masih menunggu jawaban dari Kemenpan RB terkait hal itu," jelas Eko Hermansyah.
Ia menambahkan, salah satu syarat mengikuti penerimaan formasi CPNS dan P3K ini nantinya berpendidikan strata-1 (S-1).
Sedangkan untuk usia mendaftar formasi penerimaan CPNS, yakni 17-35 tahun dan formasi P3K di atas 35 tahun sampai satu tahun sebelum pensiun, artinya usia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi P3K itu.
"Bagi mereka yang usianya dibawah 35 tahun yang ingin mengikuti seleksi P3K tidak menjadi permasalahan, namun syarat dan ketentuannya berbeda dengan mereka yang usianya di atas 35 tahun," tambahnya.