Sekda Kalteng apresiasi pemangkasan cuti bersama 2021

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, sekda fahrizal fitri, pemangkasan cuti bersama 2021, hari raya idul fitri, lebaran, cegah penularan covid 19

Sekda Kalteng apresiasi pemangkasan cuti bersama 2021

Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi dan menyambut positif kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas cuti bersama pada 2021.

"Informasi resminya belum kami terima, namun secara media memang disampaikan dikurangi. Saya tidak masalah, karena itu tujuannya untuk mengurangi adanya perpindahan atau pergerakan dari masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya saat masa libur tentu ada keinginan dari setiap orang untuk membawa keluarga ataupun bertemu keluarga.

"Itu mungkin yang kita hindari, jangan sampai ada klaster-klaster baru terkait COVID-19. Berapa kasus sudah terjadi ya di saat libur hari besar," terangnya.

Diketahui bersama upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kalteng beserta jajaran.

Berbagai upaya terus dilakukan pemprov, seperti sosialisasi maupun peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, hingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun berdasarkan data terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng pada Selasa (23/2) pukul 15.00 WIB, kumulatif konfirmasi positif Kalteng mencapai 13.450 kasus, terdiri dari 11.961 sembuh, 1.139 dalam perawatan, serta 350 meninggal.

Sementara itu terkait pemangkasan cuti bersama, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021 dari sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.

Cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.