TAPD Bartim bahas pengurangan DAU untuk penanganan pandemi COVID-19
Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah saat ini serius membahas struktur anggaran daerah pada APBD 2021, khususnya pengelolaan transfer daerah.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/2021, maka terjadi pengurangan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14,4 miliar,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.
Ia menjelaskan dengan terjadinya pengurangan maka berdampak pada struktur anggaran dan ada beberapa kegiatan yang harus dipangkas, untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Pemkab Bartim sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19.
Dijelaskannya, dalam PMK mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengurangan anggaran dengan menggunakan paling sedikit 25 persen DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemkab Bartim telah memperhitungkan sejumlah kegiatan program yang tidak bisa dilaksanakan atau batal untuk direalisasikan, seperti pengadaan seragam dinas bupati dan wakil bupati, rehab kantor, serta ATK, pengadaan barang lain yang masuk kategori tidak mendesak,” ungkapnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Pemkab Bartim itu, pengalokasian anggaran untuk pemulihan ekonomi juga berlaku di tingkat desa.
Pemerintah desa di Bartim sudah menganggarkan sebesar empat persen sebelum PMK 17/2021 keluar sehingga akan dicari kekurangannya dalam Dana Desa (DD) sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19.
“Desa sudah mengalokasikan sebesar empat persen sebelum PMK 17/2021 keluar, jadi tinggal mencari kekurangan, mana saja kegiatan yang dikurangi untuk bisa terakomodasi," terangnya.
Sedangkan Pemkab Bartim, lanjut Ampera, sudah mengalokasikan dana sebesar Rp35 miliar dari pos anggaran tidak terduga untuk penanganan COVID-19.
Sekda Bartim selaku Ketua TAPD Bartim Panahan Moetar mengatakan, pembahasan anggaran ini sudah dilaksanakan sejak Senin (22/2) lalu dan saat ini masih berlangsung.
“Khusus masalah rapat anggaran dilaksanakan hingga Jumat (26/2) nanti. Kami saat ini terus berfokus membahas tindak lanjut dari keluarnya PMK 17 / 2021 tersebut,” demikian Panahan Moetar.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/2021, maka terjadi pengurangan pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14,4 miliar,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.
Ia menjelaskan dengan terjadinya pengurangan maka berdampak pada struktur anggaran dan ada beberapa kegiatan yang harus dipangkas, untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Pemkab Bartim sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19.
Dijelaskannya, dalam PMK mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengurangan anggaran dengan menggunakan paling sedikit 25 persen DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemkab Bartim telah memperhitungkan sejumlah kegiatan program yang tidak bisa dilaksanakan atau batal untuk direalisasikan, seperti pengadaan seragam dinas bupati dan wakil bupati, rehab kantor, serta ATK, pengadaan barang lain yang masuk kategori tidak mendesak,” ungkapnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Pemkab Bartim itu, pengalokasian anggaran untuk pemulihan ekonomi juga berlaku di tingkat desa.
Pemerintah desa di Bartim sudah menganggarkan sebesar empat persen sebelum PMK 17/2021 keluar sehingga akan dicari kekurangannya dalam Dana Desa (DD) sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19.
“Desa sudah mengalokasikan sebesar empat persen sebelum PMK 17/2021 keluar, jadi tinggal mencari kekurangan, mana saja kegiatan yang dikurangi untuk bisa terakomodasi," terangnya.
Sedangkan Pemkab Bartim, lanjut Ampera, sudah mengalokasikan dana sebesar Rp35 miliar dari pos anggaran tidak terduga untuk penanganan COVID-19.
Sekda Bartim selaku Ketua TAPD Bartim Panahan Moetar mengatakan, pembahasan anggaran ini sudah dilaksanakan sejak Senin (22/2) lalu dan saat ini masih berlangsung.
“Khusus masalah rapat anggaran dilaksanakan hingga Jumat (26/2) nanti. Kami saat ini terus berfokus membahas tindak lanjut dari keluarnya PMK 17 / 2021 tersebut,” demikian Panahan Moetar.