Makassar (ANTARA) - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita. Tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PM-PTSP ) Pemprov Sulsel Jayadi Nas yang dihubungi melalui sambungan telefon di Makassar, Sabtu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang juga menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Saya tahu pertama kali dari teman. Tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo. Dia mengatakan bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.
Kebiasaan dia tidak menggunakan ponsel di hari libur apalagi di pagi hari, mengakibatkan kabar tersebut diketahuinya lewat TV, dan membuat ia bergegas mengambil perangkat seluler untuk memastikan kabar tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib
ANTARA salurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang
Rabu, 22 Mei 2024 15:29 Wib
Usai bacok polisi, dua pemuda di Makassar menyerahkan diri
Jumat, 10 Mei 2024 22:11 Wib
Dampak erupsi Gunung Ruang tujuh bandara ditutup sementara
Rabu, 1 Mei 2024 6:46 Wib
Menteri ATR/BPN jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah
Sabtu, 27 April 2024 19:17 Wib
Erupsi Gunung Ruang akibatkan 498 rumah warga dan fasilitas publik rusak
Minggu, 21 April 2024 17:46 Wib
Jenazah Briptu Alfando Steve korban penembakan KKB dimakamkan di TMP Banggai
Senin, 22 Januari 2024 18:16 Wib
Gempa M5,9 guncang wilayah Laut Sulawesi Manado
Kamis, 16 November 2023 12:01 Wib