Perda Kawasan Tanpa Rokok disetujui Pemkab Barut Dan DPRD

id perda kawasan tanpa rokok barut,pemkab barito utara,dprd barut,perda barito utara

Perda Kawasan Tanpa Rokok disetujui Pemkab Barut Dan DPRD

Anggota DPRD Barito Utara dan pemkab setempat menyetujui raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi perda pada rapat di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Rabu (17/3/2021).ANTARA/HO-Prokopim Barut)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda tentang tentang Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Rabu.

Dalam pembahasan, Wakil Ketua II DPRD Barut Sastra Jaya mengatakan bagaimana membuat para perokok nyaman dan yang tidak merokok juga nyaman serta efek kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Sementara beberapa anggota DPRD memberikan masukan dan saran, diantaranya yakni H Abri memberikan masukan apakah jenis rokok yang tercantum dapat ditambahkan rokok elektrik.

H Asran menyampaikan beberapa saran dan masukan, Hj Nety Herawati meminta penerapan dari raperda bilamana telah disahkan agar dilaksanakan dengan benar dan menanyakan beberapa pasal yang termuat dalam raperda.

Sekretaris Daerah H Jainal Abidin mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah membuat Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kita tingkatkan menjadi peraturan daerah, dimana terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya," tegas Jainal.

Dijelaskan juga bahwa pemerintah daerah meminta masukan dan saran dari DPRD untuk kesempurnaan raperda yang dibahas.

"Ini untuk kemaslahatan kita bersama, terlebih bagi yang tidak merokok," kata dia.

Dengan disahkan Raperda ini nantinya, pemerintah dapat membatasi, mengurangi dan mengendalikan para perokok agar tidak menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tidak merokok di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Barut Siswandoyo mengatakan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok sintetis/elektrik sama berbahayanya.

"Terlebih bagi perokok pasif yang hanya menikmati dampak negatifnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda setempat Sugeng Waluyo menjelaskan bahwa raperda ini sebenarnya telah memasukkan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh para Anggota DPRD.

"Bahasa hukum dari peraturan adalah baku, nanti dalam sosialisasi akan disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat," jelas Sugeng.

Setelah pembahasan yang intens, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui oleh Pemkab Barut dan DPRD setempat menjadi perda.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Barut setujui raperda Pilkades Serentak dan Antar Waktu