Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yakni tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Disepakatinya perda itu dalam rapat di gedung DPRD setempat dipimpin oleh Wakil Ketua II Sastra Jaya yang diikuti anggota DPRD lainnya, dan Pemkab Barito Utara dihadiri Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, Asisten I dan III, Kepala Dinas Sosial PMD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Bagian Hukum Setda beserta jajarannya di Muara Teweh, Rabu.
Wakil Ketua II Sastra Jaya mengatakan bahwa pada rapat pembahasan terdahulu, masih membahas raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
"Kita bahas raperda itu dulu, sehingga bisa sepakat semua. Baru nanti kita bahas raperda Kawasan Tanpa Rokok pasal perpasalnya," kata Sastra.
Sekretaris Daerah H Jainal Abidin mengatakan terkait raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang telah dibahas pada rapat sebelumnya.
Baca juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok disetujui Pemkab Barut Dan DPRD
"Pada beberapa pasal, kami telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan," kata Jainal.
Dalam raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang diusulkan, ada beberapa perubahan subtansial terkait adanya pandemi COVID-19 yakni terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Bagaimana pelaksanaan pilkades serentak pasca adanya pandemi COVID-19," jelas dia.
Dalam pembahasan pemkab setempat dan DPRD menyetujui raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Kepala Bagian Hukum Sugeng Waluyo menyampaikan bahwa dengan disetujuinya raperda ini, maka proses selanjutnya akan diajukan ke provinsi.
Sementara, Kadis Sosial PMD Eveready Noor mengatakan bahwa nantinya setelah menjadi perda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.