Polda Kalteng tangkap Dirut PT KAB diduga garap kawasan HPK tanpa izin

id Polda Kalteng,Dirut PT KAB ditangkap,HPK ,hutan produksi,Hutan Produksi Konservasi,Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi ,Kalteng, Bupa

Polda Kalteng tangkap Dirut PT KAB diduga garap kawasan HPK tanpa izin

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi mengecek kayu log dan olahan yang berhasil digarap oleh PT KAB di Kabupaten Katingan tanpa izin yang berhasil disita jajaran Polda setempat, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng

Dimana aktivitas yang dilakukan AK yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan HP dan HPK yang ada di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Katingan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap Direktur Utama PT Katingan Alam Borneo (KAB) berinisial AK (54) diduga karena menggarap kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) tanpa izin.

"Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195, Buldozer merk Caterpillar dan tiga unit dump truk dengan Nopol DA 8236 CK, DA 8768 CB dan B 9592 PDD," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi saat di dampingi Bupati Katingan Sakariyas, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dalam jumpa pers di Kasongan, Kabupaten Katingan, Jumat.

Ida Oetari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat, berawal dari laporan Mabes Polri terkait adanya tindak pidana illegal logging di lokasi PT KAB.

Selain itu, sambung jenderal berpangkat bintang satu itu, pihaknya juga menyita kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai oleh Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi memimpin jalannya jumpa pers terkait kasus ilegal logging yang dilakukan PT KAB di Kabupaten Katingan, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng


Dimana aktivitas yang dilakukan AK yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan HP dan HPK yang ada di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

"Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp20 miliar lebih, karena menebang pohon diduga sejak tahun 2019 hingga 2021," ucap Bonny.

Lebih lanjut, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, dengan terungkapnya kasus ini, pelaku berinisial AK kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) huruf B jo Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tidak hanya itu tersangka juga dikenakan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," tandasnya.