Buntok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan, kewenangan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi (jakon) merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Terkait penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi yang dilakukan sejak 2017 lalu, dihentikan mulai 29 Maret 2021 ini," kata Kepala Disnakertrans Barito Selatan, Agus In'Yulius di Buntok, Selasa.
Dijelaskannya berdasarkan hasil telaah dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1/2018 tentang bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan dan formulir program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun kepesertaan badan.
Untuk itu, ia menegaskan penandatanganan, pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai pasal 13 peraturan BPJS ketenagakerjaan pada formulir 1 dan 1a, pembayaran jasa konstruksi sudah ada format tersendiri.
Menurutnya, di dalam format formulir itu juga yang menandatanganinya adalah pemberi kerja atau pelaksana proyek yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terkait hal ini pihaknya mengembalikannya ke format asal.
"Jadi untuk pengesahan dan penandatanganan, serta penghitungan dan pembayaran jakon sebagai syarat kelengkapan kontrak dan proses lainnya seperti pencairan pekerjaan proyek terutama pada DPUPR bukan kewenangan Disnakertrans Barito Selatan lagi," tegasnya.
Ia meminta kepada pihak jasa konstruksi dan dinas terkait seperti DPUPR Barito Selatan supaya menggunakan format sesuai dengan format peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tersebut.
"Sebab, sesuai dengan format yang telah ditentukan, syarat untuk jakon ini nantinya melalui sistem daring dan tidak lagi melewati Disnakertrans Barito Selatan," demikian Agus In'Yulius.
Berita Terkait
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib