Berikut penjelasan Disnakertrans Barsel terkait pengesahan dan perhitungan jakon

id Pemkab barsel, disnakertrans barsel, buntok, kadisnakertrans barsel, agus in'yulius, pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi bukan kewenangan Disnak

Berikut penjelasan Disnakertrans Barsel terkait pengesahan dan perhitungan jakon

Ilustrasi - Pekerjaan konstruksi. Dokumentasi Jasa Marga

Buntok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan, kewenangan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi (jakon) merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Terkait penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi yang dilakukan sejak 2017 lalu, dihentikan mulai 29 Maret 2021 ini," kata Kepala Disnakertrans Barito Selatan, Agus In'Yulius di Buntok, Selasa.

Dijelaskannya berdasarkan hasil telaah dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1/2018 tentang bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan dan formulir program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun kepesertaan badan.

Untuk itu, ia menegaskan penandatanganan, pengesahan dan perhitungan jasa konstruksi tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai pasal 13 peraturan BPJS ketenagakerjaan pada formulir 1 dan 1a, pembayaran jasa konstruksi sudah ada format tersendiri.

Menurutnya, di dalam format formulir itu juga yang menandatanganinya adalah pemberi kerja atau pelaksana proyek yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terkait hal ini pihaknya mengembalikannya ke format asal.

"Jadi untuk pengesahan dan penandatanganan, serta penghitungan dan pembayaran jakon sebagai syarat kelengkapan kontrak dan proses lainnya seperti pencairan pekerjaan proyek terutama pada DPUPR bukan kewenangan Disnakertrans Barito Selatan lagi," tegasnya.

Ia meminta kepada pihak jasa konstruksi dan dinas terkait seperti DPUPR Barito Selatan supaya menggunakan format sesuai dengan format peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1/2018 tersebut.

"Sebab, sesuai dengan format yang telah ditentukan, syarat untuk jakon ini nantinya melalui sistem daring dan tidak lagi melewati Disnakertrans Barito Selatan," demikian Agus In'Yulius.