Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung

id Rizieq Shihab ,Megamendung,Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Rizieq Shihab kembali dsidangkan dengan agenda putusan sela untuk dua perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

Baca juga: Eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan ditolak hakim

"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.

Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.

Baca juga: Polisi amankan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab karena bawa senjata tajam

Baca juga: Rizieq Shihab tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat

Baca juga: Sidang lanjutan Rizieq Shihab digelar langsung