Polisi bongkar praktik prostitusi online di apartemen Kota Bogor

id Bogor ,prostitusi online ,apartemen Kota Bogor,Polisi bongkar praktik prostitusi online di apartemen Kota Bogor,polresta Bogor

Polisi bongkar praktik prostitusi online di apartemen Kota Bogor

Tersangka penyedia kamar apartemen pada praktik prostitusi online di Kota Bogor FY (20) bersama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Kamar tersebut disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.
Bogor (ANTARA) - Polisi dari Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bogor.

Dalam kasus ini aparat mengamankan muncikari yang masih remaja, DAP (17), serta penyedia kamar di apartemen FY (20), yang saat ini berada dalam tahanan Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Senin menjelaskan, DAP diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Bogor Kota saat melakukan Operasi Pekat, Kamis (8/4), untuk menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi online di Kota Bogor.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Menurut Susatyo, polisi dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya adanya kegiatan prostitusi terselubung.

"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, Polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.

Kamar tersebut disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.

"Dari pengembangan kasus, Polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.