Tanpa ada relokasi, praktik prostitusi Gang Royal Jakut ditutup
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP Arifin menutup resmi praktik prostitusi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek Selatan RW013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara mulai Rabu (20/9) tanpa ada relokasi.
"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," kata Arifin di sela penertiban 150 bangunan kafe di kawasan Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.
Arifin meminta kesediaan pemilik lahan yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi eks tempat prostitusi itu.
Sebab, petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diperintahkan untuk menjaga kawasan bekas Gang Royal itu setelah penertiban pada Rabu, sampai konsep penataan kawasan selesai dibahas bersama dengan pemerintah dan PT KAI (Persero).
"Makanya kami minta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu," kata Arifin.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat menghadiri Festival Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan untuk mewujudkan penataan wilayah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan Gang Royal.
"Kami ingin menertibkan yang ada di situ, kegiatan prostitusi. Dan karena itu, Gang Royal itu menjadi satu target kami nanti hari Rabu untuk bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," kata Ali.
Ali mengusulkan kepada PT KAI agar mengalih fungsikan lahan bekas bangunan Gang Royal yang ditertibkan Pemkot Jakarta Utara nanti sebagai taman.
Untuk menyukseskan penataan kawasan Gang Royal, sekitar 800 personel gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, petugas penanganan prasarana dan sarana umum kelurahan dan kecamatan Penjaringan bergerak bersama meratakan bangunan-bangunan liar yang menempati lahan di sekitar rel kereta api itu.
Arifin mengatakan tujuan penertiban itu adalah mengembalikan fungsi peruntukan lahan yakni sebagai jalur transportasi.
"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," kata Arifin di sela penertiban 150 bangunan kafe di kawasan Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.
Arifin meminta kesediaan pemilik lahan yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi dalam pembukaan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi eks tempat prostitusi itu.
Sebab, petugas Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diperintahkan untuk menjaga kawasan bekas Gang Royal itu setelah penertiban pada Rabu, sampai konsep penataan kawasan selesai dibahas bersama dengan pemerintah dan PT KAI (Persero).
"Makanya kami minta PT KAI untuk segera bergerak lebih cepat untuk membantu," kata Arifin.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat menghadiri Festival Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan untuk mewujudkan penataan wilayah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan Gang Royal.
"Kami ingin menertibkan yang ada di situ, kegiatan prostitusi. Dan karena itu, Gang Royal itu menjadi satu target kami nanti hari Rabu untuk bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," kata Ali.
Ali mengusulkan kepada PT KAI agar mengalih fungsikan lahan bekas bangunan Gang Royal yang ditertibkan Pemkot Jakarta Utara nanti sebagai taman.
Untuk menyukseskan penataan kawasan Gang Royal, sekitar 800 personel gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, petugas penanganan prasarana dan sarana umum kelurahan dan kecamatan Penjaringan bergerak bersama meratakan bangunan-bangunan liar yang menempati lahan di sekitar rel kereta api itu.
Arifin mengatakan tujuan penertiban itu adalah mengembalikan fungsi peruntukan lahan yakni sebagai jalur transportasi.