Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari delapan perkara tersebut ada 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus TPPO.
Baca juga: Polda-Korem 102 /Pjg perkuat sinergitas jaga kamtibmas Kalteng
"Dari delapan kasus tersebut lima di kabupaten/kota yakni Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus dan Kotawaringin Timur dua kasus," katanya.
Perwira Polri yang baru saja naik pangkat dari AKBP ke Kombes Pol tersebut menuturkan, penindakan TPPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi.
Dari delapan kasus itu dalam melakukan aksinya, rata-rata terduga pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada para korbannya.
Baca juga: 512 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran naik pangkat
"Tetapi setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 2,5 juta. Ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," katanya.
Erlan mengungkapkan, Polda Kalteng terus melakukan pengembangan atas kasus maupun perkara tersebut, sehingga menekan tindak pidana serupa.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.
Baca juga: Polda Kalimantan Tengah sita 14 kilogram sabu
"Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, tentunya segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Terlebih hal itu merupakan atensi Kapolri dan Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah tersebut.
"Dengan komitmen tersebut, tentunya kami akan tindak siapapun yang terlibat kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kalteng," demikian Erlan Munaji.
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspadai TPPO
Baca juga: Polda Kalteng: Jelang Pemilu 2024 masyarakat tak terprovokasi isu SARA
Baca juga: Polda Kalteng tangkap 127 tersangka narkoba selama Operasi Antik 2023
Berita Terkait
KPU Kalteng ajak tim paslon dan parpol lepas APK
Sabtu, 23 November 2024 17:45 Wib
PLN salurkan listrik 1,1 juta VA pada perusahaan untuk hilirisasi industri
Sabtu, 23 November 2024 15:11 Wib
BPBD pantau debit air sungai antisipasi banjir puncak musim hujan
Sabtu, 23 November 2024 7:58 Wib
Rute baru penerbangan Palangka Raya-Yogyakarta diyakini beri 'multiplier effect'
Jumat, 22 November 2024 20:50 Wib
BPJS Ketenagakerjaan pilar penting perlindungan pekerja
Jumat, 22 November 2024 20:46 Wib
Rute baru penerbangan Palangka Raya-Yogyakarta
Jumat, 22 November 2024 17:48 Wib
Masyarakat Gumas tumpah ruah hadiri kampanye akbar Jaya-Efrensia
Jumat, 22 November 2024 16:34 Wib
Paslon Rojikin-Vina majukan pendidikan Palangka Raya lewat beasiswa kuliah
Jumat, 22 November 2024 16:04 Wib