Pulang Pisau (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Satria During mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari perusahaan yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di tengah masa pandemi COVID-19 ini.
“Artinya perusahaan yang beroperasional di kabupaten ini mampu membayarkan THR kepada karyawan, karena sampai saat ini Disnakertrans setempat belum menerima laporan jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR,” kata Satria During di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Satria During, pemberian THR untuk lebaran Tahun 2021 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau terima Sertifikat Eliminasi Malaria Menkes
Diharapkan setiap perusahaan bisa mengikuti ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, terang dia, pelaksanaan pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut juga ada keringanan dan solusi kepada perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, harus ada kesepakatan dengan pekerja serta membuktikan ketidakmampuan keuangan perusahaan dan melaporkan kepada Disnakertrans.
Diakui Satria During, pemerintah setempat belum membuat Posko aduan terkait dengan masalah THR ini. Namun, dirinya menegaskan apabila ada karyawan yang memiliki permasalahan dengan perusahaan terkait masalah THR ini bisa langsung memberikan aduan dan laporan kepada Disnakertrans sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti.
Baca juga: Pemerintah desa di Pulang Pisau sudah bisa ajukan pencairan ADD
Berita Terkait
MK tak akan biarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim
Rabu, 11 Desember 2024 9:12 Wib
Menkes sebut belum ada kenaikan iuran BPJS pada 2025 mendatang
Minggu, 8 Desember 2024 11:05 Wib
DPRD minta pemkab maksimalkan pemanfaatan bangunan yang ada di Seruyan
Selasa, 3 Desember 2024 16:35 Wib
Tak ada dasar hukum penangkapan Netanyahu
Sabtu, 30 November 2024 14:34 Wib
Persija maksimalkan skuat yang ada meski ditinggal tiga pemain
Jumat, 29 November 2024 8:45 Wib
Masih ada kekurangan Liverpool meski kalahkan Real Madrid
Kamis, 28 November 2024 16:49 Wib
Waket I DPRD Gumas berharap tidak ada sengketa Pilkada
Rabu, 27 November 2024 16:44 Wib
Di ruang jumpa pers, ada kehangatan dan tanpa takut dari Indonesia
Jumat, 15 November 2024 16:22 Wib