Belum ada perusahaan di Pulang Pisau kesulitan bayar THR

id Belum ada perusahaan di Pulang Pisau kesulitan bayar THR, Kalteng, pulang pisau

Belum ada perusahaan di Pulang Pisau kesulitan bayar THR

Foto ilustrasi. ANTARA/Prisca Triferna Violleta

Pulang Pisau  (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Satria During mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari perusahaan yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di tengah masa pandemi COVID-19 ini. 

“Artinya perusahaan yang beroperasional di kabupaten ini mampu membayarkan THR kepada karyawan, karena sampai saat ini Disnakertrans setempat belum menerima laporan jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR,” kata Satria During di Pulang Pisau, Rabu. 

Dikatakan Satria During, pemberian THR untuk lebaran Tahun 2021 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Baca juga: Bupati Pulang Pisau terima Sertifikat Eliminasi Malaria Menkes

Diharapkan setiap perusahaan bisa mengikuti ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, terang dia, pelaksanaan pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut juga ada keringanan dan solusi kepada perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, harus ada kesepakatan dengan pekerja serta membuktikan ketidakmampuan keuangan perusahaan dan melaporkan kepada Disnakertrans. 

Diakui Satria During, pemerintah setempat belum membuat Posko aduan terkait dengan masalah THR ini. Namun, dirinya menegaskan apabila ada karyawan yang memiliki permasalahan dengan perusahaan terkait masalah THR ini bisa langsung memberikan aduan dan laporan kepada Disnakertrans sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti. 

Baca juga: Pemerintah desa di Pulang Pisau sudah bisa ajukan pencairan ADD