Pakar: Pegawai lolos TWK ASN KPK wajib "Merah Putih"

id pegawai kpk,Pakar: Pegawai lolos TWK ASN KPK wajib Merah Putih,Tes Wawasan Kebangsaan,Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita

Pakar: Pegawai lolos TWK ASN KPK wajib "Merah Putih"

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih".

Prof Romli Atmasasmita dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan semua warga negara Indonesia utamanya aparatur sipil negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

“Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih,” kata Prof Romli.

Romli menyinggung ke 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK, menurut dia, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

Baca juga: Pimpinan KPK akan lapor ke presiden terkait keputusan final pegawai

“Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah. Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja ke 51 daftar nama pegawai KPK tersebut. Romli menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh ke 51 daftar nama tersebut.

“Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat. Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

Baca juga: Firli Bahuri pastikan tindak lanjuti arahan Presiden soal 75 pegawai KPK diberhentikan

Baca juga: Jokowi: TWK bukan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK

Baca juga: Pegawai KPK tak lolos TWK jangan diberhentikan