Perkuat penanganan stunting di Kapuas melalui lomba inovasi

id Pemkab kapuas, kuala kapuas, dpmd kapuas, lomba inovasi pengembangan dan penerapan tekhnologi tepat guna, stunting, kalteng, kalimantan tengah

Perkuat penanganan stunting di Kapuas melalui lomba inovasi

FOTO DOKUMENTASI - Aktivitas warga Kapuas di kawasan Pasar di Kota Kuala Kapuas, Senin, (1/6/2020). ANTARA/All Ikhwan

adanya inovasi yang mendukung penanganan stunting, terutama terkait penyediaan sanitasi dan air bersih sangatlah diharapkan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengadakan lomba inovasi pengembangan dan penerapan tekhnologi tepat guna (TTG) tahun 2021.

Inovasi yang dibutuhkan adalah inovasi yang dapat menjawab persoalan-persoalan di tengah masyarakat, kata Kepala Dinas PMD Kapuas Yan Marto, Jumat.

"Artinya inovasi yang aplikatif dan dapat diterapkan," katanya di Kuala Kapuas.

Dijelaskannya, tujuan pelaksanaan lomba inovasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna ini, untuk memotivasi kelompok masyarakat maupun perorangan agar berinovasi.

Selain itu, lanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan sumber daya lokal serta menciptakan alat produksi yang bisa meningkatkan nilai tambah dan ekonomis guna peningkatan ekonomi warga.

"Tak lupa juga, hal yang selalu ditekankan bupati dan ketua TP PKK adalah tentang isu stunting," jelasnya.

Yan Marto menambahkan, adanya inovasi yang mendukung penanganan stunting, terutama terkait penyediaan sanitasi dan air bersih sangatlah diharapkan. Hal ini guna mendukung percepatan penurunan angka stunting di kabupaten setempat.

Sedangkan untuk pendaftaran lomba inovasi pengembangan dan penerapan tekhnologi tepat guna ini, telah dibuka mulai 20 Mei-1 Juni 2021 mendatang dan pendaftaran terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.

"Bagi yang berhasil meraih juara pertama akan ditunjuk mewakili Kapuas pada lomba teknologi tepat guna ditingkat provinsi,” jelasnya.

Untuk persyaratan peserta yang ikut, yakni merupakan masyarakat Kapuas, memiliki identitas KTP maupun kartu pelajar, masyarakat umum baik perorangan ataupun kelompok (minimal tiga orang perkelompok) bukan dari para peneliti atau dosen, SMP/SMU/SMK sederajat, perguruan tinggi negeri maupun swasta, atau bengkel rekayasa teknologi, posyantek, lembaga atau organisasi masyarakat.