Jambi (ANTARA) - Pasangan suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Tigor Tahtah Negara Nainggolan karyawan koperasi yang ditemukan tewas setelah dilukai dengan senjata tajam pada 24 Mei 2021 lalu, terancam hukuman mati karena sudah berencana melakukan pembunuhan ini.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Kamis, mengatakan kedua pelaku pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa penyidik menetapkan kedua pasal berlapis, karena sebelum melancarkan aksinya mereka sudah berencana membunuh korban, karena utang piutang antara korban dan pelaku Pini, dan hubungan gelap mereka telah diketahui suami pelaku, Heriyanto.
Tim gabungan berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi pada Rabu (2/6) malam di dalam hutan Kabupaten Tebo, tempat mereka bersembunyi dan sekaligus bekerja di lahan perkebunan temannya.
Kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/5) malam di kawasan Jalan Sayuti Penerangan, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Kombes Pol Dover mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo, dan selama sembilan hari kedua pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim gabungan.
Pasangan suami istri itu akhirnya pada Rabu (2/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB ditangkap tim gabungan di dalam hutan di kawasan Kelurahan Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, setelah terlacak keberadaannya di tempat persembunyian mereka.
Dalam penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut, tim gabungan harus melewati medan jalan yang ekstrem dan terjal.
Untuk menuju lokasi hutan tempat mereka bersembunyi harus berjalan kaki selama empat jam, dan tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil kelapa sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku, kata Kombes Dover Christian.
Kronologis kejadian pembunuhan itu pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban melintas di Lorong Pajero RT 23, Jalan Sayuti Penerangan dengan tujuan ke rumahnya yang baru.
Kedua tersangka sudah mengikuti korban sebelumnya, dan ketika korban keluar dari lorong rumahnya, kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban.
Tersangka Pini bersembunyi di balik pohon, kemudian tersangka Pini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menusuk perut korban sebelah kiri dengan senjata tajam.
Kemudian korban sempat menahan pisaunya dan membuka helm. Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka hingga jatuh, sehingga terjadi perkelahian antara kedua pelaku dengan korban.
Sedangkan suami pelaku turut membantu, dan akhirnya juga ikut melukai korban hiingga berakibat meninggal dunia.
"Dalam kasus ini pelaku utama adalah Pini (istri), sedangkan suaminya Heriyanto turut serta," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.
Berita Terkait
Kabagops Sosel dijerat pasal pembunuhan berencana terkait polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 21:46 Wib
Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang
Rabu, 18 September 2024 19:15 Wib
Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
Vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan, KY periksa tiga hakim
Senin, 19 Agustus 2024 16:39 Wib
Ritual sumpah pocong, Iptu Rudiana tidak hadir
Jumat, 9 Agustus 2024 19:51 Wib
Donald Trump akan bicara dengan FBI tentang insiden percobaan pembunuhan
Selasa, 30 Juli 2024 12:59 Wib
Donald Trump serukan persatuan dan lawan kejahatan usai upaya pembunuhan
Senin, 15 Juli 2024 8:31 Wib
Biden sebut terlalu dini pastikan penembakan Trump upaya pembunuhan
Minggu, 14 Juli 2024 11:55 Wib