Ini lima instruksi Kapolri berantas premanisme di pelabuhan

id Kapolri ,Listyo Sigit Prabowo,berantas premanisme di pelabuhan,premanisme,Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto , lima instruksi Kapolri berantas prem

Ini lima instruksi Kapolri berantas premanisme di pelabuhan

Di Hadapan Komisi III, Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Semudah Pesan Pizza

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram berisi lima instruksi guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.

Baca juga: Kapolri pastikan terus buru kelompok MIT

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Aksi premanisme dan pungli tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

Baca juga: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," kata Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh para kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Baca juga: Tak atasi aksi premanisme, Kapolri akan tegur kapolda dan kapolres

Baca juga: Sosialisasikan program Kapolri, Polri luncurkan lagu 'Polri Presisi'

Baca juga: Tingkatkan kesejahteraan, Kapolri resmikan 100 ribu rumah untuk ASN Polri

Baca juga: Kapolri: Jaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri