Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Jumat.
Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.
Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang sering diakses anak-anak usia sekolah.
Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan.
Menurut Bustari, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois. Untuk itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, namun, perlu perhatian juga dari pemerintah.
Kominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah tersebut atau secara nasional.
Berita Terkait
Kominfo Bartim sebut pelatihan jurnalistik sangat bermanfaat
Rabu, 11 Desember 2024 16:43 Wib
Pemkot Palangka Raya raih predikat Informatif Keterbukaan Publik 2024
Jumat, 6 Desember 2024 16:09 Wib
RSPD Kapuas terima IPP tetap dari Kementerian Kominfo RI
Rabu, 28 Agustus 2024 8:30 Wib
Kominfo buka sebanyak 4.215 formasi untuk CPNS 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 14:47 Wib
Tim Kominfo RI cek uji laik operasi RSPD Kapuas
Sabtu, 3 Agustus 2024 8:02 Wib
Tekan transaksi judi online, pemerintah batasi transfer pulsa Rp1 juta sehari
Kamis, 1 Agustus 2024 23:02 Wib
PPK proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara
Jumat, 19 Juli 2024 11:35 Wib
Pemkab Kotim komitmen wujudkan keterbukaan informasi publik
Selasa, 2 Juli 2024 17:19 Wib