PPKM darurat perlu dukungan penuh dari masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat harus mendapat dukungan penuh masyarakat.
"Antrean panjang di titik-titik penyekatan memunculkan dugaan masih banyak instansi belum sepenuhnya menjalankan aturan yang ditetapkan dalam PPKM darurat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Lestari, dalam aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan WFO atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu sektor non-esensial menerapkan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
Rerie sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan segera mengonfirmasi dugaan ketidakpatuhan tersebut. Dalam setiap penerapan kebijakan baru, menurut Rerie langkah memeriksa ulang apakah kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai yang direncanakan, memang harus dilakukan.
Menurut dia saat ini yang diperlukan adalah semangat kebersamaan dalam menjalankan kebijakan PPKM darurat tersebut. Karena, kata Rerie sebagus apa pun kebijakan bila tidak dijalankan dengan baik oleh masyarakat akan percuma.
Rerie sangat berharap, dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, lanjutnya para pemangku kepentingan harus memastikan kesiapan sejumlah fasilitas kesehatan dan sarana pendukung lainnya, dalam mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 yang terjadi di masyarakat.
Karena, menurut Rerie kesiapan pemerintah dan fasilitas kesehatan dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait COVID-19 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses pengendalian COVID-19 di tanah air.
Sikap saling percaya yang terbentuk antara para pemangku kepentingan dan masyarakat, menurut Rerie diharapkan mampu memperkuat semangat kebersamaan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air.
"Antrean panjang di titik-titik penyekatan memunculkan dugaan masih banyak instansi belum sepenuhnya menjalankan aturan yang ditetapkan dalam PPKM darurat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Lestari, dalam aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan WFO atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu sektor non-esensial menerapkan 100 persen WFH atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
Rerie sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan segera mengonfirmasi dugaan ketidakpatuhan tersebut. Dalam setiap penerapan kebijakan baru, menurut Rerie langkah memeriksa ulang apakah kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai yang direncanakan, memang harus dilakukan.
Menurut dia saat ini yang diperlukan adalah semangat kebersamaan dalam menjalankan kebijakan PPKM darurat tersebut. Karena, kata Rerie sebagus apa pun kebijakan bila tidak dijalankan dengan baik oleh masyarakat akan percuma.
Rerie sangat berharap, dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, lanjutnya para pemangku kepentingan harus memastikan kesiapan sejumlah fasilitas kesehatan dan sarana pendukung lainnya, dalam mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 yang terjadi di masyarakat.
Karena, menurut Rerie kesiapan pemerintah dan fasilitas kesehatan dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait COVID-19 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam proses pengendalian COVID-19 di tanah air.
Sikap saling percaya yang terbentuk antara para pemangku kepentingan dan masyarakat, menurut Rerie diharapkan mampu memperkuat semangat kebersamaan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air.