Tambah insentif bagi nakes COVID hingga penggali kubur di Jakarta

id tambah insentif nakes,PWNU DKI Jakarta,Pemprov DKI,Tambah insentif bagi nakes COVID di Jakarta,penggali kubur

Tambah insentif bagi nakes COVID hingga penggali kubur di Jakarta

Personel Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri mengikuti Apel Kesiapan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Tenaga Kesehatan Polri di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI memberikan dana insentif tambahan untuk tenaga penanganan COVID-19, seperti tenaga kesehatan (nakes) dan penggali kubur.

Pasalnya, kata Bendahara PWNU DKI Jakarta Mohamad Taufik, petugas penanganan COVID-19 memiliki risiko tinggi ketika menjalankan tugas dan kewajiban.

"Penambahan insentif bentuk terima kasih Pemprov DKI, kami PWNU DKI mendorong untuk adanya penambahan insentif untuk nakes dan tukang gali kubur," kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Menteri BUMN ajak masyarakat dukung gerakan 'Kita Bersama Nakes'

Untuk nakes, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menilai tenaga penanganan COVID-19 pantas menerima insentif tambahan karena petugas tersebut merupakan garda terdepan ketika menjalankan tugas selama pandemi COVID-19 dengan risiko potensi terpapar COVID-19 .

Terlebih, hasil data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pertumbuhan warga terkonfirmasi COVID-19 DKI pada Jumat kemarin mencapai 13.112 kasus yang merupakan rekor tertinggi selama pandemi.

"Mereka pahlawan. Kasus terus naik. jadi, harus ada apresiasi. Kami PWNU DKI, akan berkirim surat ke Pemprov DKI agar ada penambahan insentif untuk nakes," ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sejumlah keluarga pasien (kanan) memperhatikan tenaga medis dan penggali kubur yang mengenakan alat pelindung diri saat proses pemakaman keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud Palas di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (28/4/2020). Pemerintah Indonesia menyatakan hingga 28 April pukul 12.00 WIB, jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 773 orang dari 9.511 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan yang sembuh ada 1.254 orang. ANTARA FOTO/FB Anggoro/20. 

Taufik menilai penambahan insentif untuk tenaga kesehatan akan memberikan dampak positif sehingga petugas tidak memikirkan pendapatan sampingan untuk keperluan keluarga di rumah.

PWNU DKI, kata dia, tidak ingin tenaga kesehatan memikirkan kebutuhan saat bertugas mengurus pasien COVID-19, sebab krisis kesehatan akan berdampak pada seluruh sektor dan bisa mengakibatkan ekonomi runtuh.

"PWNU berpendapat, pemulihan ekonomi tak bisa dilakukan jika sektor kesehatannya belum membaik. Ini alasan kami mendorong ada penambahan insentif nakes. Saya rasa mampu DKI tambah insentif untuk nakes," ujar Taufik.

Selain itu, Taufik menyatakan bahwa PWNU DKI juga akan mendorong peningkatan pendapatan bagi petugas gali kubur di taman pemakaman umum (TPU) se-DKI Jakarta.

Baca juga: Vaksin dosis ketiga nakes gunakan Moderna

Terlebih angka kematian akibat COVID-19 di Jakarta terus meningkat, data terbaru terdapat 138 kasus kematian di ibu kota pada Jumat kemarin.

"Bayangkan bagaimana kerja mereka. Makanya, harus ada penambahan juga insentif penggali kubur di Jakarta," ucap dia menambahkan.

Diketahui pada Jumat, kasus harian baru mencatatkan rekor dengan 13.112 kasus yang menyebabkan total konfirmasi kasus positif COVID-19 sebanyak 636.389 kasus.

Baca juga: Sulitnya merekrut relawan nakes di saat lonjakan COVID-19

Untuk kasus aktif atau orang yang masih dirawat atau diisolasi sampai Jumat tersebut, ada sebanyak 100.142 orang.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 526.941 dengan tingkat kesembuhan 82,8 persen, dan total 9.306 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 42,8 persen angka ini sangat jauh dari standar WHO yang menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen untuk terkategori aman.

Baca juga: Pemerintah dan masyarakat diminta waspadai kasus COVID-19 anak

Baca juga: Pemerintah diminta membuat sistem perlindungan untuk nakes