BPJS Kesehatan serahkan 16 SKK kepada Kejaksaan Negeri Mura

id Bpjs kesehatan muara teweh,Kejari murung raya,Jkn -kis

BPJS Kesehatan serahkan 16 SKK kepada Kejaksaan Negeri Mura

BPJS Kesehatan  Muara Teweh teken  kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya berkaitan  penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejaksaan setempat di Puruk Cahu, Selasa (6/7/2021). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Puruk Cahu (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejaksaan Negeri setempat di Puruk Cahu,Selasa.

Kegiatan yang dirangkai dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat Suyanto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Murung Raya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama mengatakan adanya kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi agar terdapat persamaan persepsi berkaitan dengan penegakkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja di wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya, sekaligus merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin di tingkat pusat dan provinsi,” ucap Pupung.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang selama ini diberikan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja untuk dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan pekerja dalam mengakses pelayanan kesehatan berkualitas melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebagai tindak lanjut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh juga menyerahkan 16 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari badan usaha yang terindikasi belum patuh dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam program JKN-KIS.

Menyambut baik hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto mengatakan akan segera menindaklanjuti SKK tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha bersangkutan.

“Jadi dari kesepakatan bersama ini, kita akan tindak lanjuti dengan memproses SKK yang telah dilimpahkan, tentunya diharapkan koordinasi dalam rangka penegakkan kepatuhan bersama dengan BPJS Kesehatan dan dinas terkait akan dapat terus kita tingkatkan,” jelas dia.

Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir juga sepakat dan akan terus berkomitmen dalam mendukung penegakkan kepatuhan peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan khususnya badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya.