Bawa 24 paket ganja, warga negara PNG diamankan

id Jayapura,Warga PNG,Mapolresta Jayapura Kota,Bawa 24 paket ganja, warga negara PNG diamankan

Bawa 24 paket ganja, warga negara PNG diamankan

SK, pengedar berkebangsaan PNG yang ditangkap di Waena. (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)

Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap warga negara Papua Nugini (PNG) yang membawa 24 paket ganja di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua.



Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Sabtu, mengatakan, SK (20) yang berkebangsaan PNG ditangkap Rabu malam (21/7) beserta 24 paket ganja.



Sebanyak 24 paket ganja tersebut dikemas dalam dua ukuran yakni kecil dan besar sudah siap edar.



Diduga ganja tersebut akan diedarkan di sekitar Waena, kata Iptu Alam, seraya menambahkan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang membawa ganja.



Saat ini SK sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang buktinya berupa 24 paket ganja.



SK akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, jelas Iptu Alamsyah.