Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan penutupan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang memutuskan memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.
"Penutupan objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru diperpanjang sampai pengumuman lebih lanjut," kata Novitadi Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Pendakian Gunung Semeru kembali dibuka pada 1 April 2021
Keputusan untuk memperpanjang penutupan kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor PG.22/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/7/2021.
Anggota Balai Besar TNBTS, selama masa penutupan kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru, terus melakukan penjagaan di titik-titik yang sudah ditentukan. Tercatat ada lima titik yang diawasi oleh para petugas.
Lima titik tersebut adalah Coban Trisula Malang, Penanjakan Pasuruan, dan Tengger Laut Pasir, Probolinggo. Kemudian, pengawsan juga dilakukan di Ranupani, Sentral Senduro Lumajang dan patroli di kawasan Taman Nasional.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat mengungkapkan, setidaknya ada 75 orang personel yang dibantu para relawan untuk ditugaskan dalam pengawasan pintu masuk Taman Nasional.
Baca juga: Kawasan Bromo akan ditutup total pada 14-15 Maret
Selain itu, bantuan personel juga didapatkan dari anggota TNI, dan Polri pada titik pengawasan di Coban Trisula, dan Sentral Senduro. Pengawasan dengan melibatkan anggota TNI dan Polri tersebut dilakukan karena kawasan itu merupakan daerah perlintasan.
"Kawasan itu merupakan perlintasan sehingga dibantu TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP," jelasnya.
Sarif menambahkan, meskipun Balai Besar TNBTS telah mengeluarkan pengumuman terkait penutupan kawasan wisata tersebut, masih ada sejumlah wisatawan yang mencoba mendatangi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu.
"Kita tetap melakukan pendekatan persuasif bagi para wisatawan yang mencoba untuk berlibur," katanya.
Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021. Pada masa PPKM kali ini, Presiden Joko Widodo telah melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan, khususnya untuk pelaku usaha skala kecil.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut diantaranya adalah, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca juga: Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai 28 Agustus
Baca juga: Gunung Bromo segera dibuka dengan protokol kesehatan ketat
Baca juga: Penutupan TN Bromo Tengger Semeru diperpanjang
Baca juga: Akankah kereta gantung Bromo ganggu keberlangsungan usaha?