Puruk Cahu (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengan telah dinaikkan ke level empat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Bimo Santoso di Puruk Cahu, Jumat, mengatakan, hal tersebut berdasarkan Instruksi Bupati nomor 188.55/19/2021.
"Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah dalam mengoptimalkan posko penanganan COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, instruksi Bupati Murung Raya ini ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan RW, hingga para investor yang ada di wilayah setempat, supaya bisa menyesuaikan penanganan COVID-19 sesuai kriteria zonasi masing-masing.
Bimo Santoso menjelaskan, terdapat 18 poin dalam instruksi Bupati Murung Raya tentang PPKM Mikro level empat dan ini yang diberlakukan sejak 5-17 Agustus, serta dapat diperpanjang sesuai kondisi dan monitoring.
"Mulai dari sektor pendidikan, kegiatannya saat ini tetap dilaksanakan secara daring atau online," terangnya.
Kemudian lanjut dia, dari sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional yaitu untuk pusat perbelanjaan seperti toko, kios dan warung.
Sementara untuk warung makan, kafe dan lainnya diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Ia menambahkan, terkait kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan di tempat, serta tidak mengadakan organ tunggal maupun hiburan yang memicu kerumunan.
Dalam surat intruksi bupati yang juga selaku Ketua Umum Satgas Penanganan COVID-19 Mura, Perdie terus menekankan seluruh lapisan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
"Terus disiplin penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," terangnya.