Sebanyak 10 kelurahan di Palangka Raya masih zona hijau COVID-19

id Sebanyak 10 kelurahan di Palangka Raya masih zona hijau COVID-19, Kalteng, Palangka Raya

Sebanyak 10 kelurahan di Palangka Raya masih zona hijau COVID-19

Dokumentasi. Data zonasi penyebaran COVID-19 tingkat kelurahan di Palangka Raya. ANTARA/HO/Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 10 kelurahan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masih masuk kategori zona hijau terkait penyebaran COVID-19.

"Berdasar data kemarin dari 30 kelurahan masih ada 10 kelurahan kita yang masih masuk kategori zona hijau," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat.

Sebanyak 10 kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang masih masuk kategori zona hijau itu yakni satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Untuk itu kepala daerah termuda di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai - Bumi Pancasila" itu mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sehingga kelurahan yang masih zona hijau tidak berubah menjadi kuning, orange apalagi zona merah. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.

Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 12 Kota Palangka Raya,  kelurahan lain di wilayah setempat masuk zona kuning, satu kelurahan zona orange dan tujuh kelurahan zona merah.

Sebanyak 12 kelurahan yang masuk zona kuning yaitu dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, dan enam kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.

Kemudian satu kelurahan di Kecamatan Sabangau masuk zona orange dan tujuh kelurahan yang berkategori zona merah yakni tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dan satu kelurahan di Kecamatan Sabangau.

Baca juga: 2.500 nasabah BSI telah migrasi rekening

Berdasar data tersebut diketahui bahwa rata-rata kelurahan yang bertahan di zona hijau penyebaran COVID-19 berada di wilayah pinggiran.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Pemerintah juga memperketat pemberlakuan PPKM skala mikro untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah. Selain itu juga mengajak masyarakat menyukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 yang gencar dilaksanakan.

Baca juga: Wanita terduga pemalsuan dokumen PCR terancam empat tahun penjara