Pemkab Pulang Pisau tidak bayarkan TPP untuk guru tiga kategori ini

id Pemkab Pulang Pisau tidak bayarkan TPP untuk guru tiga kategori ini, Kalteng, pulang pisau

Pemkab Pulang Pisau tidak bayarkan TPP untuk guru tiga kategori ini

Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Eko Susanto. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto mengungkapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para guru dibayarkan hanya kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Tiga kategori guru yang tidak mendapatkan TPP dari pemerintah setempat adalah guru yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru yang mendapatkan sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag), dan guru yang mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) Kamenag,” kata Eko di Pulang Pisau, Rabu.

Untuk besaran TPP yang mulai diberlakukan tahun ini, terang Eko, masih menggunakan sistem flat atau sama dengan tunjangan daerah sebelumnya. Besaran nilainya sudah ada nominal yang telah ditentukan menyesuaikan dengan golongan.

Terkait TPP guru yang diberlakukan pemerintah setempat tahun ini dengan tunjangan sertifikasi, menurut Eko, jauh lebih besar nominal tunjangan sertifikasi. Maka dari itu, dari hasil rapat bersama pemerintah setempat bahwa guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan.

Baca juga: Pengisian formasi guru di Pulang Pisau dibagi tiga tahap

“Pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa terjadi dobel pembayaran tunjangan. Alasan kedua, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya,” ucap Eko.

Eko menjelaskan, ada sebanyak 600 guru di kabupaten setempat yang belum tersertifikasi. Masih banyak guru yang belum ikut sertifikasi karena beberapa tahun ini sudah tidak ada lagi Uji Kompetensi (UK) dari Kementerian Pendidikan bagi para guru.

Syarat pertama harus lulus uji kompetensi awal. Apabila lulus, selanjutnya guru dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sekarang ini, masa kerja guru bukan menjadi hal yang harus dipersyaratkan, bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifikasi.

“Berbeda dengan guru dari lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kamenag) yang hampir setiap tahun ada dilaksanakan uji kompetensi meski jumlahnya sedikit, sekitar lima guru setiap tahunnya,” terang Eko.

Menurut Eko, berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan jumlah keseluruhan guru mencapai 1.800 orang. Angka tersebut masih jauh dari jumlah ideal, sehingga penerimaan formasi guru terus diusulkan untuk memenuhi kekurangan tenaga guru di sejumlah daerah, termasuk dalam penerimaan CASN tahun ini. Apabila semua kuota terpenuhi maka jumlah guru di kabupaten setempat bisa mencapai 2.500 orang.

Baca juga: Bupati Pulpis: Empat pesan di HUT Kemerdekaan RI ke-76