Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang atas dugaan penghinaan melalui media sosial (medsos)
"Tanggal 26 (Agustus 2021) AR diundang klarifikasi untuk di-'interview' dengan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Yusri menjelaskan Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan tersebut, Ayu menyebutkan pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
"Terlapor mem-'posting' kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya, sehingga AR melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
Berita Terkait
Dipercaya pimpin KONI Kalteng, Rahmat Hidayat bertekad tingkatkan prestasi olahraga
Jumat, 13 Oktober 2023 19:14 Wib
Perenang Singapura jadi atlet terbaik di SEA Games 2023
Kamis, 18 Mei 2023 6:36 Wib
Keluarga korban meninggal laporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu
Jumat, 8 Juli 2022 21:33 Wib
Polisi tangkap pemasok miras oplosan ke karaoke Ayu Ting Ting
Sabtu, 2 Juli 2022 21:30 Wib
Penyidik Polda berikan 18 pertanyaan kepada orang tua Ayu Ting Ting
Selasa, 12 Oktober 2021 18:37 Wib
Orang tua Ayu Ting Ting tunda pemeriksaan
Sabtu, 9 Oktober 2021 16:59 Wib
Ayu Ting Ting penuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya
Rabu, 15 September 2021 14:18 Wib
Ayu Ting Ting kembali tidak penuhi undangan Polda Metro Jaya
Kamis, 9 September 2021 16:48 Wib