Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 51 bangunan toko maupun ruko yang berada di sepanjang jalan kawasan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terindikasi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) akan ditertibkan.
“Bangunan toko maupun ruko yang ada di sepanjang Jalan Tambun Bungai terindikasi melanggar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang GSB dan GSP, kurang lebih sekitar 90 persen atau sebanyak 51 bangunan,” kata Camat Selat, Yaya Setiabudi di Kuala Kapuas, Sabtu.
Ini disampaikan oleh Camat Selat, usai pihaknya bersama unsur aparat TNI-Polri turun ke lapangan melakukan inspeksi dan pendataan bangunan di sepanjang Jalan Tambun Bungai tersebut.
Dikatakannya, inspeksi dan pendataan bangunan toko maupun ruko dilakukan sehubungan rencana penertiban bangunan yang melanggar GSB dan GSP.
Bangunan toko maupun ruko yang melampaui garis sempadan tersebut ditandai petugas dengan cat semprot. Satu persatu bangunan maupun pagar ditandai petugas, agar memudahkan mereka saat ditertibkan nantinya.
Penertiban ini dilakukan pihaknya, sesuai dengan peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2008 tentang penetapan garis GSB dan GSP di wilayah Kecamatan Selat.
"Untuk itu saya minta seluruh pemilik bangunan agar bisa menaati Peraturan Bupati Kapuas tersebut, karena dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban," jelasnya.
Yaya menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengundang para pemilik bangunan untuk rapat mediasi dalam rangka rencana penertiban bangunan.
Penertiban dilakukan sehubungan rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan penataan ruang dan jalan di wilayah Kecamatan Selat, dalam Kota Kuala Kapuas.
"Kami harapkan masyarakat atau pemilik bangunan bisa bekerja sama dengan kami dalam penataan ruang wilayah dan jalan di Kecamatan Selat," demikian Yaya Setiabudi.