Pemerintah berupaya keras minimalkan penyimpangan APBN

id Sri Mulyani,Menkeu, penyimpangan APBN

Pemerintah berupaya keras minimalkan penyimpangan APBN

Tangkapan layar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA/Youtube Banggar DPR RI/pri. (ANTARA/Youtube Banggar DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berupaya keras dalam meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dan menjaga akuntabilitas dari setiap transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2020 yang sangat luar biasa.
 
"Tidak terkecuali bagi transaksi untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin.
 
Oleh karena itu Sri Mulyani menegaskan pemerintah sejak awal terus menjalankan berbagai program pengawasan dan memperkuatnya, bahkan pada saat membahas perencanaan dari desain program dan alokasi anggaran.
 
Hal tersebut dilakukan melalui pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa eksternal bagi pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan dengan pendekatan audit menyeluruh atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, khususnya atas implementasi PC-PEN 2020 .
 
"BPK menggunakan seluruh jenis pemeriksaan yang menjadi otoritas lembaga tersebut, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata Sri Mulyani.
 
Menurut dia, seluruh hasil audit BPK telah dikomunikasikan kepada pemerintah dan pemerintah telah berupaya secara serius menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK.
 
Dengan upaya tersebut, kata dia, akuntabilitas Program PC-PEN dan pelaksanaan APBN 2020 dapat dipertahankan kualitasnya, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 pun mendapat opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP).