Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis RS dengan hukuman 200 bulan penjara, karena terbukti secara sah telah memerkosa cucunya sendiri.
"Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Selasa.
Siti menyampaikan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.
"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," ujarnya.
Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," kata Siti Salwa.
Berita Terkait
Gubernur optimis atlet Kalteng raih prestasi di PON
Minggu, 5 Mei 2024 14:22 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Video Aceh nyatakan keluar dari Indonesia setelah penetapan Prabowo presiden adalah hoaks!
Jumat, 26 April 2024 8:48 Wib
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
14 imigran etnis Rohingya melarikan diri dari Aceh
Jumat, 12 April 2024 23:19 Wib
Polisi ingatkan jangan pakai mobil bak terbuka saat bawa penumpang
Selasa, 9 April 2024 15:50 Wib