Polisi berhak tegur pengendara yang merokok

id pengendara yang merokok,Polda Metro Jaya,Petugas polisi berhak tegur pengendara yang merokok,Sambodo Purnomo Yogo,Dirlantas Polda Metro Jaya

Polisi berhak tegur pengendara yang merokok

Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu.

Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.

Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.