Disdik Palangka Raya izinkan sekolah laksanakan PTM terbatas

id Disdik Palangka Raya izinkan sekolah laksanakan PTM terbatas, Kalteng, Palangka raya

Disdik Palangka Raya izinkan sekolah laksanakan PTM terbatas

Ilustrasi. Dokumentasi siswa SMP bersekolah tatap muka sebelum pandemi COVID-19 melanda Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa sekolah di kota setempat mulai dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.

"Untuk di kota silahkan saja namun seluruh ketentuan harus terpenuhi dan tetap harus melaporkan seluruh kegiatan kepada Satgas COVID-19," kata Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan diantara ketentuan itu seperti yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 4 menteri tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Di dalam SKB ini diatur sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 seperti Penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut harus telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Penyediaan layanan pembelajaran dalam hal ini vaksinasi untuk seluruh tenaga pendidik dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

"Artinya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan jika sekolah atau penyelenggara pendidikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ada," katanya.

Selain itu, wajib menyiapkan satuan tugas khusus, menyediakan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan, memastikan seluruh satuan pendidik dan siswa menggunakan masker selama PTM terbatas dilaksanakan.

Baca juga: Program vaksinasi massal pelajar di Palangka Raya diharapkan merata

"Selain itu pembelajaran tatap muka terbatas hanya dapat dilaksanakan di wilayah yang masuk zona hijau penyebaran COVID-19," kata Akhmad Fauliansyah.

Meski demikian, lanjut dia, untuk sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di bawah wewenang Pemerintah "Kota Cantik" sampai saat ini belum ada yang melaksanakan PTM terbatas.

"Kita lakukan simulasi dan uji coba dulu untuk melihat potensi pelaksanaan PTM terbatas nantinya. Ini juga untuk mematangkan persiapan dan antisipasi berbagai kemungkinan TPM terbatas selama pandemi COVID-19," katanya.

Dia menerangkan pelaksanaan uji coba PTM terbatas itu mengacu pada keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021 yang diterbitkan Juni lalu.

"Kita sangat ingin siswa ini dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meski terbatas. Mereka juga rindu untuk bertatap muka. Namun kesehatan masyarakat dalam hal ini siswa dan tenaga pendidik juga tetap diutamakan," demikian Akhmad Fauliansyah.

Baca juga: Nelayan Palangka Raya dapat pinjaman modal dari Pemerintah Pusat