Usai mendapat teguran, TMII dilarang terima anak di bawah 12 tahun

id TMII,TMII dilarang terima anak di bawah 12 tahun, Ahmad Riza Patria ,Wakil Gubernur DKI Jakarta,PPKM

Usai mendapat teguran, TMII dilarang terima anak di bawah 12 tahun

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Hendra Hidayat saat melakukan pengecekan protokol kesehatan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengelola kawasan objek wisata tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dikatakan Riza menyusul adanya teguran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pengelola kepada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin kemarin.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga mengimbau para orang tua untuk tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi COVID-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya apalagi di bawah 12 tahun," tutur Riza

Riza menyebutkan pembatasan aktivitas anak di kawasan wisata untuk menekan penularan COVID-19 pada anak.

Dia mengaku telah meminta pengelola kawasan wisata untuk mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," ucap RIza.