Empat tersangka penganiaya Muhammad Kece diperiksa polisi

id Muhammad Kece,Bareskrim Polri, penganiaya Muhammad Kece,Polri, Andi Rian Djajadi

Empat tersangka penganiaya Muhammad Kece diperiksa polisi

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat, mengatakan pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," kata Andi.

Baca juga: Lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ditetapkan tersangka

Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar.

Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Baca juga: Bareskrim Polri gelar perkara penganiayaan Muhammad Kece

Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi.

Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi.

Baca juga: Garda mahasiswa dukung Polri usut kasus penganiayaan Muhammad Kece

Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.

"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah.

Baca juga: Penganiayaan Muhammad Kece akibat masalah individu, kata ahli sosiologi

Baca juga: Terungkap, Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte jadi terlapor penganiayaan Muhammad Kece