M Kece jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama

id M Kece , penistaan agama, Kejaksaan Negeri Ciamis,M Kece jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama

M Kece jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama

Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis)

Ciamis (ANTARA) - Terdakwa kasus penistaan agama M Kece menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis.

Terdakwa M Kece datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

Sebelum menjalani persidangan, M Kece sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang tersebut.

"Saya siap jalani sidang, mudah-mudahan lancar," katanya.

Terdakwa M Kece diproses hukum karena pembuatan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Selain itu, dalam videonya ada yang menayangkan tentang menyelewengkan salam umat Islam hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan dan diproses hukum.

Sidang M Kece itu diwarnai aksi massa di depan halaman Pengadilan Negeri Ciamis, dan menyampaikan tuntutan agar terdakwa dihukum maksimal.

Koordinator lapangan Wawan Malik Marwan mengatakan, aksi gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu datang untuk membela Islam, tidak ada komando melainkan panggilan iman.

"Aksi ini merupakan aksi gabungan dari umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lain, karena panggilan iman," katanya.

Ia menyampaikan umat Islam akan terus mengawal persidangan M Kece hingga tuntas dengan harapan terdakwa dihukum maksimal.

"Kami menuntut M Kece dihukum seberat-beratnya, kami akan kawal sampai tuntas," katanya.

Baca juga: 2 petugas Rutan Baresrim dijatuhi sanksi khusus terkait kasus Muhammad Kece

Baca juga: Empat tersangka penganiaya Muhammad Kece diperiksa polisi

Baca juga: Lima tersangka penganiayaan Muhammad Kece ditetapkan tersangka