Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan ekspos laporan antara dan konsultasi publik ke-2 penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Muara Teweh yang merupakn ibu kota kabupaten setempat.
"RDTR Kota Muara Teweh yaitu untuk membangun wilayah perkotaan yang memperhatikan keterkaitan kegiatan antar kawasan fungsional," kata
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Inriaty Karawaheni di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang. Dalam kegiatan ini juga membahas saran dan masukan terkait rekomendasi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).
Serta integrasi dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dimana KLHS ini digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan dampak dari Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) terhadap lingkungan hidup.
"Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR Kota Muara Teweh sudah sampai pada tahap laporan antara, di mana pada tahapan ini sudah memberikan rekomendasi terkait Kebijakan, KRP guna penerbitan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Muara Teweh," kata dia.
Dia juga mengharapkan melalui konsultasi publik ini dapat menjadi tempat atau forum untuk secara bersama-sama saling mengisi dan melengkapi guna memberikan saran serta masukan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang berkenan hadir pada acara ini sehingga dapat memberikan banyak saran dan masukan bagi kami pemerintah daerah," katanya.
Ia menjelaskan dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadikan rencana tata ruang sebagai pilar utama dan pintu masuk awal dalam hal perencanaan pembangunan. Hal ini sekaligus dapat menjadi kekuatan bagi perekonomian lokal.
Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas secara keruangan.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam suatu rencana induk yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
"RTRWN, sesuai dengan penjelasan di dalam UU No 26/2007 adalah rencana tata ruang yang bersifat umum. Dalam rangka penjabaran dan operasionalisasi sistem nasional yang termuat dalam RTRWN, diamanatkan untuk disusun kedalam rencana yang lebih rinci," jelas dia.
Mengingat, kata dia, bahwa penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci yang akan disusun tersebut harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga keluar produk perencanaan yang lebih spesifik berupa RDTR.
Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019 - 2039, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun produk perencanaan tata ruang yang lebih spesifik sehingga pada 2021 ini disusunlah kegiatan penyusunan RDTR Kota Muara Teweh, yang dalam susunan hierarki sistem perkotaan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
"Melalui kegiatan ini, diharapkan agar kita senantiasa memiliki semangat untuk membangun dan memberikan solusi bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia khususnya untuk pembangunan di masing-masing daerah," ujar Inriaty.