Jakarta (ANTARA) - Setara Institute menilai penghentian kasus kriminalisasi terhadap petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau, menjadi batu uji visi Presisi Polri.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan kasus kriminalisasi Ketua Kopsa-M dan dua orang petani sawit di Polres Kampar, Riau, sebagai bentuk tidak dijalankannya visi Polri Presisi dan mematuhi perintah Presiden Joko Widodo pemberantasan terkait mafia tanah.
Menurut dia, para petani Kopsa-M itu sedang memperjuangkan hak-hak 997 petani atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta dan melepas jerat atas utang Rp 150 milyar, akibat kredit pembukaan kebun yang dikelola oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V secara tidak akuntabel di masa lalu.
Menurut Choky, demikian panggilan akrab Bonar Tigor, Polres Kampar abai atas perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin.
Choky menyebutkan, PT Langgam Harmuni yang diduga merampas 390 hektare tanah petani berlokasi di pinggir kota dan bisa ditempuh lebih kurang 30 menit dari Mapolda Riau; tetapi jajaran Polda Riau dan Polres Kampar membiarkan perusahaan ini beroperasi selama lebih dari 15 tahun tanpa izin usaha perkebunan, yang telah menghilangkan potensi pajak dan pendapatan negara.
"Perusahaan perkebunan tanpa izin tersebut juga merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 (1) dan Pasal 105 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang seharusnya bisa ditindak tanpa aduan," terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, PT Langgam Harmuni baru mengurus izin lingkungan pada September 2021 dan juga ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat akibat status lahan kebun yang tidak clear (jelas).
Choky mengatakan tidak adanya izin usaha perkebunan disebabkan patut diduga keras ada masalah di lahan itu, yang terus coba dihilangkan dan ditutupi dengan berjalannya waktu (buying time).
"Padahal dengan menyembunyikan dugaan kejahatan dengan memanfaatkan ketentuan daluwarsa, justru menimbulkan kejahatan-kejahatan lanjutan lain yang berdampak pada korban yang lemah," terangnya.
Choky menilai tindakan Polres Kampar berseberangan dengan perintah Kapolri untuk mengutamakan "restorative justice" atau keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus kemasyarakatan termasuk soal sengketa lahan berkelanjutan.
"Menghentikan kriminalisasi atas Ketua Koperasi dan 2 orang petani adalah ujian lanjutan bagi visi Presisi Polri," ujar Choky.
Berita Terkait
Debat kedua ajang memperdalam visi misi paslon Pilwakot Palangka Raya
Kamis, 21 November 2024 22:05 Wib
Rekomendasi Cendekiawan Katolik Kalteng telah terakomodir di visi-misi Agustiar-Edy
Selasa, 19 November 2024 17:50 Wib
Debat publik sarana menyebarluaskan visi-misi calon Pilkada Bartim 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 20:25 Wib
Stabilitas politik-keamanan kunci keberhasilan visi Prabowo
Jumat, 25 Oktober 2024 17:58 Wib
Visi misi paslon Wiyatno-Dodo dinilai sejalan keinginan masyarakat Kapuas
Jumat, 18 Oktober 2024 6:06 Wib
Ini visi dan 8 misi Astacita Prabowo-Gibran
Selasa, 15 Oktober 2024 16:27 Wib
Borneo Decafest 2024 bukti konkrit BI mendukung visi digital Kalteng
Kamis, 29 Agustus 2024 13:42 Wib
Sanidin-Siyono deklarasi maju Pilkada Kotim, berikut visi misinya
Rabu, 28 Agustus 2024 15:59 Wib