Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar alias Bong Kin Phin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK memastikan seluruh penyidikan oleh tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Kendati demikian, kata dia, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Diketahui bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Berita Terkait
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Berikut spesifikasi hingga fitur SUV listrik Mazda MX-30
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Kinerja Bank Kalteng 2024, efisiensi operasional dorong pertumbuhan dan stabilitas
Kamis, 7 November 2024 6:02 Wib
Dukung kemajuan pendidikan, PT Maju Aneka Sawit bantu mebeler tiga sekolah
Senin, 4 November 2024 11:47 Wib
XL Axiata Peduli salurkan bantuan korban banjir di Kalbar dan Kalteng
Sabtu, 2 November 2024 16:05 Wib
PT SLK berpartisipasi wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 31 Oktober 2024 9:30 Wib
Harvey Moeisakui baru tahu dapat insentif hingga Rp100 juta per bulan dari PT RBT
Selasa, 29 Oktober 2024 16:19 Wib
KPK mulai sidik dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 15:59 Wib