Wagub Kalteng serahkan sertifikat PTSL Food Estate kepada masyarakat

id Pemprov kalteng, wagub kalteng, edy pratowo, sertifikat ptsl food estate, kapuas, pulang pisau, kalteng

Wagub Kalteng serahkan sertifikat PTSL Food Estate kepada masyarakat

Wagub Kalteng Edy Pratowo (kedua kanan) saat menyerahkan sertifikat PTSL Food Estate tahun 2020 di Kabupaten Kapuas, Sabtu, (16/10/2021). (ANTARA/HO-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food Estate tahun 2020 kepada 24 orang masyarakat penerima di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN khususnya Kanwil BPN provinsi yang memfasilitasi diterbitkannya sertifikat tersebut," katanya di sela kegiatan, Sabtu.

PTSL Food Estate tahun 2020 merupakan Program Sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau food estate. Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 hektare di Kapuas dan Pulang Pisau

PTSL Food Estate 2020 di Kapuas dilaksanakan pada Area AOI tahap satu seluas 54 ribu hektare lebih di tujuh Kecamatan dan 58 Desa. Salah satunya yakni Kecamatan Kapuas Murung, terdiri dari Desa Palingkau Lama, Palingkau Baru, Palingkau Jaya, Palingkau Asri, Tajepan, Mampai, Karya Bersama dan Muara Dadahup.

"Diterbitkannya sertifikat ini maka memberi kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan food estate," jelasnya.

Selain itu untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di masa yang akan datang. Pihaknya menginginkan masyarakat merasa aman serta kemauan kuat menggarap lahannya secara maksimal.

"Demi meningkatnya kesejahteraan keluarga serta mendukung suksesnya food estate. Kedepan tanahnya juga dapat diwariskan kepada anak cucunya," papar Edy yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau tersebut.

Lebih lanjut wagub berpesan kepada penerima agar bisa menjaga serta memanfaatkan sertifikat yang telah diberikan Kementerian ATR/BPN. Jika nantinya diperlukan untuk usaha, maka hendaknya dilakukan dengan penuh perhitungan.

Sebab tujuan penerbitan sertifikat ini adalah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate di Kalteng.