Pemkab Bartim gelar pelayanan tatap muka urusan adminduk di Desa Dambung

id Pemkab bartim, pelayanan adminduk desa dambung, disdukcapil bartim, bupati bartim, ampera ay mebas, muslim raharjo, tamiang layang, kalteng, bartim, d

Pemkab Bartim gelar pelayanan tatap muka urusan adminduk di Desa Dambung

Foto Dokumentasi - Pegawai Disdukcapil Bartim memberikan pelayanan administrasi kependudukan di Balai Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu (9/10) lalu. (ANTARA/HO-Diskominfo Santik Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan 'jemput urusan' pelayanan administrasi kependudukan warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah.



“Mengingat jarak dan jaringan internet di Desa Dambung yang masih sangat terbatas, sesuai arahan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, kami melakukan pelayanan tatap muka di sana,” kata Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo saat dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.



Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada warga Desa Dambung antara lain kartu keluarga, kartu identitas anak, SKPWNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan dokumen pendaftaran penduduk, serta pencatatan sipil lainnya.



Administrasi kependudukan tersebut dinilai warga penting sebagai syarat untuk keabsahan warga negara Indonesia dan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan maupun kesehatan sebagai syarat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum dan lainnya.



Terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan warga Desa Dambung berkat dukungan Bupati Barito Timur yang meminjamkan satu unit mobil 'dobel gardan' dan dalam kegiatan administrasi kependudukan juga dibantu oleh Camat Dusun Tengah.



"KTP elektronik berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP elektronik jika masa berlakunya sudah berakhir," jelasnya.



Muslim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Barito Timur nomor: 85/414/85/Disdukcapil/2016,  tanggal 16 Februari 2016, KTP elektronik berlaku seumur hidup.



“Kami informasikan lagi kepada masyarakat bahwa Surat Edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini,” terangnya.



Ditambahkan Muslim, warga tidak perlu khawatir dengan masa berlaku KTP elektronik karena sesuai pasal 101 huruf c pada Undang Undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU nomor 24 tahun 2013 ditetapkan, maka KTP elektronik tersebut berlaku seumur hidup.



“Jadi, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya terkecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” demikian Muslim.