DLHKP Gumas-BNF sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

id Bnf indonesia, dlhkp gunung mas, dlh gumas, masyarakat hukum adat, mha, kuala kurun, gunung mas, kalteng

DLHKP Gumas-BNF sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Foto Dokumentasi - DLHKP Gunung Mas-BNF Sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-BNF Indonesia)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, menggelar sosialisasi terkait Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Sekda Gumas, Yansiterson melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, berdasarkan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan UU yang berlaku.

"Maka, kegiatan ini bertujuan untuk membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui keberadaan MHA, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan MHA yang didasari dari peraturan-peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dia mengungkapkan pada sosialisasi yang dilaksanakan Kamis lalu itu, turut hadir Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Katingan, Kepala DLHKP Gunung Mas, Dewan Adat Dayak Gunung Mas, perwakilan dari Kecamatan Rungan Barat, serta secara virtual Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.

Selain itu, Yansiterson berharap melalui kegiatan tersebut para pemangku kepentingan terkait MHA dapat melaksanakan pengakuan MHA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, MHA sebagai pemilik wilayah adat, memperoleh pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pengakuan secara peraturan perundang-undangan mengenai MHA.

"Kegiatan ini juga kami harapkan dapat mempermudah panitia MHA Gunung Mas menginventarisasi, verifikasi dan validasi usulan MHA, serta para MHA dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam melengkapi syarat yang dibutuhkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Yohanes Tuah mengatakan, Gunung Mas telah membentuk panitia MHA sejak April 2020 lalu, diketuai Sekretaris Daerah Gunung Mas.

Hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak lima usulan pengakuan MHA untuk dilakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi.

"Kami juga menandatangani nota kesepahaman bersama Dinas Kehutanan provinsi untuk membantu proses pengakuan MHA, baik dari sisi teknis hingga unsur pembiayaan," ujarnya.

Di sisi lain, Manajer Lanskap Rungan, BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memudahkan para MHA yang ingin mengusulkan pengakuan, untuk mempersiapkan dokumen serta bagi pemerintah daerah dalam membentuk panitia MHA.

Pasalnya peraturan yang mengatur tentang MHA ini, tidak melekat pada satu kementerian saja, sehingga hal tersebut membuat pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten terkendala dalam mendorong pengakuan MHA.

"Ini yang kadang menyulitkan pemerintah daerah untuk bisa menangkap semua itu secara utuh," jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bisa tersampaikan semua itu kepada MHA yang mengusulkan, panitia MHA sebagai pihak yang melakukan validasi dan pihak lain, seperti lembaga sosial masyarakat atau pihak yang mendampingi masyarakat dalam mengusulkan, akademisi misalnya. Agar nanti apa yang dilakukan sesuai ketentuan.

Pihaknya juga menemukan pembentukan panitia MHA yang tidak sesuai aturan di sejumlah daerah. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tentang pemerintah daerah, pembentukan panitia MHA berada di Dinas Lingkungan Hidup.

"Sebenarnya itu bukan sepenuhnya salah daerah, tetapi karena memang peraturan yang melekat di berbagai kementerian," tuturnya.

Untuk itu, perlu adanya upaya dari panitia MHA provinsi merangkum seluruh aturan terkait MHA, sehingga menjadi satu panduan yang nantinya memudahkan bagi MHA yang ingin mengusulkan pengakuan, maupun Panitia MHA dalam melakukan proses validasi.