Tekan peredaran narkoba, Pemkab Bartim dan BNNP Kalteng jalin kerja sama
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah sepakat untuk lebih menekan peredaran narkoba di wilayah setempat, dengan menandatangani Memory of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Dengan adanya nota kesepakatan ini, pemkab turut serta dalam mencegah peredaran narkoba agar bisa lebih maksimal," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Dirinya pun mengapresiasi langkah BNNP Kalteng sehingga dengan adanya MoU tentang P4GN maka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Timur, bisa diminimalisir dan diberantas guna menyelamatkan generasi bangsa.
Ampera mengatakan Pemkab Barito Timur juga akan menyiapkan pembentukan peraturan daerah terkait P4GN tersebut dan pembebanan anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya MoU dengan BNNP Kalteng. Di mana Peraturan daerah nanti akan mengatur regulasi – regulasi yang berkaitan dengan apa dan bagaimana upaya yang akan dilakukan sehingga terlaksananya pemberantasan narkotika.
"Tidak hanya dalam sosialisasi penyuluhan saja tapi juga bagaimana langkah pencegahan yang dimulai dari Rukun Tetangga (RT), desa dan kelurahan," kata Ampera.
Selain itu, upaya-upaya yang diberikan seperti pemulihan korban narkoba melalui rehabilitasi di fasilitas kesehatan milik daerah. Untuk itu, anggaran-anggaran itu yang perlu diperhitungkan, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dan tepat guna.
"Tujuannya kan demi kepentingan masyarakat secara luas. Jadi, memang harus bersama-sama berantas narkoba," kata Ampera.
Baca juga: Percepat vaksinasi, Pemkab Bartim tingkatkan target harian
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, program P4GN dan Prekursor Narkotika itu direncanakan dengan aksi nasional sesuai Instruksi Presiden nomor 20 tahun 2020.
"Semua pihak dilibatkan untuk mendukung penuh komitmen itu, termasuk pemerintah daerah di Kalteng," kata Roy.
Menurutnya, tujuan utamanya adalah untuk mengurangi peningkatan penyalahgunaan khususnya korban dari peredaran gelap narkotika.
"Saya mengapresiasi Bupati Bartim yang akan bisa mengakomodasi semuanya dan berupaya akan menindaklanjuti realisasinya hingga tingkat desa–desa," demikian Roy.
Baca juga: Pemkab Bartim relokasi pedagang berjualan di lahan parkiran
"Dengan adanya nota kesepakatan ini, pemkab turut serta dalam mencegah peredaran narkoba agar bisa lebih maksimal," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Dirinya pun mengapresiasi langkah BNNP Kalteng sehingga dengan adanya MoU tentang P4GN maka peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Timur, bisa diminimalisir dan diberantas guna menyelamatkan generasi bangsa.
Ampera mengatakan Pemkab Barito Timur juga akan menyiapkan pembentukan peraturan daerah terkait P4GN tersebut dan pembebanan anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya MoU dengan BNNP Kalteng. Di mana Peraturan daerah nanti akan mengatur regulasi – regulasi yang berkaitan dengan apa dan bagaimana upaya yang akan dilakukan sehingga terlaksananya pemberantasan narkotika.
"Tidak hanya dalam sosialisasi penyuluhan saja tapi juga bagaimana langkah pencegahan yang dimulai dari Rukun Tetangga (RT), desa dan kelurahan," kata Ampera.
Selain itu, upaya-upaya yang diberikan seperti pemulihan korban narkoba melalui rehabilitasi di fasilitas kesehatan milik daerah. Untuk itu, anggaran-anggaran itu yang perlu diperhitungkan, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dan tepat guna.
"Tujuannya kan demi kepentingan masyarakat secara luas. Jadi, memang harus bersama-sama berantas narkoba," kata Ampera.
Baca juga: Percepat vaksinasi, Pemkab Bartim tingkatkan target harian
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, program P4GN dan Prekursor Narkotika itu direncanakan dengan aksi nasional sesuai Instruksi Presiden nomor 20 tahun 2020.
"Semua pihak dilibatkan untuk mendukung penuh komitmen itu, termasuk pemerintah daerah di Kalteng," kata Roy.
Menurutnya, tujuan utamanya adalah untuk mengurangi peningkatan penyalahgunaan khususnya korban dari peredaran gelap narkotika.
"Saya mengapresiasi Bupati Bartim yang akan bisa mengakomodasi semuanya dan berupaya akan menindaklanjuti realisasinya hingga tingkat desa–desa," demikian Roy.
Baca juga: Pemkab Bartim relokasi pedagang berjualan di lahan parkiran