Kemenag Bartim sosialisasikan KMA tangkal hoaks

id Kemenag bartim, tamiang layang, abdul majid, cjh bartim, calon jemaah haji, bartim, kalteng, pandemi, covid 19

Kemenag Bartim sosialisasikan KMA tangkal hoaks

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Abdul Majid Rahimi memberikan arahan dan sambutan saat sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 di aula MAN 1 Tamiang Layang, Sabtu, (6/11). (ANTARA/HO-Kemenag Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Abdul Majid Rahimi mengatakan, pandemi COVID-19 merupakan salah satu alasan atau pertimbangan calon jemaah haji setempat tidak diberangkatkan untuk kedua kalinya.

“Pembatalan haji sudah dibuat Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021,” kata Abdul Majid di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, jelas dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 660 tahun 2021 tersebut, disebutkan alasan maupun pertimbangan tidak diberangkatkannya para calon jemaah haji. Selain karena pandemi COVID-19 yang belum berakhir, kata dia, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji pada 2021 ini.

“Kami (Kemenag Bartim) mensosialisasikan keputusan menteri ini untuk menangkal hoaks tentang pembatalan keberangkatan haji,” jelasnya.

Menurutnya, di Barito Timur ada hoaks yang beredar tentang pembatalan haji, baik pembatalan haji yang pertama pada 2020 maupun yang kedua pada 2021.

“Kami juga mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengajak warga lainnya mengikuti vaksinasi sehingga bisa memutus rantai penyebaran dan mengakhiri pandemi COVID-19,” pintanya.

Sosialisasi Keputusan Menteri Agama tersebut dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan kepada 40 orang warga atau calon jemaah haji Barito Timur.

Peserta sosialisasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan selama berada di areal pelaksanaan sosialisasi di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tamiang Layang.

Kabag Tata Usaha Kemenag Kalteng, Tuani menjadi pemateri tentang implementasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021, sedangkan Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Haji Barito Timur, Aspahani menjadi pemateri tentang dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji menurut keputusan Menteri Agama nomor 660 dalam perspektif ushul fiqh.