Bapemperda: Jangan ada usulan raperda baru usai penetapan propemperda

id Dprd seruyan, arrahman, ketua bapemperda, raperda, seruyan, kuala pembuang, propemperda, kalteng

Bapemperda: Jangan ada usulan raperda baru usai penetapan propemperda

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arrahman. (ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Arahman menegaskan pada tahun 2022 mendatang jangan sampai ada lagi rancangan peraturan daerah yang masuk di 'tengah jalan' setelah propemperda ditetapkan.

“Jadi, kami minta jangan sampai ada raperda yang tiba-tiba masuk di luar raperda yang sudah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2022,” kata Arrahman di Kuala Pembuang, Rabu.

Lanjut dia menyampaikan seperti halnya yang terjadi pada 2021 ini, ada beberapa raperda yang masuk di luar raperda yang ditetapkan dalam propemperda, seperti raperda tentang garis sempadan sungai, garis sempadan jalan dan lain sebagainya.

Disampaikannya, raperda yang dapat diajukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yakni mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam.

Kemudian, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi keadaan-keadaan lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda dan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan. 

“Kecuali untuk raperda yang memang urgensi seperti perubahan anggaran, laporan keuangan pemerintah daerah dan lain-lain. Jadi kami minta kepada pemerintah daerah agar hal tersebut tidak kejadian lagi, karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan  dengan adanya penetapan propemperda tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Gawi Hantantiring ini.